Jawaban: Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Kariadi Mobile
Jawaban: Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Kariadi Mobile
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-06 07:17
Jawaban: Notifikasi aktivasi akun dapat dicek melalui email di kotak masuk atau spam
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-08 03:35
Jawaban: Jam 17.00-19.00 WIB melalui pintu masuk fasum (fasilitas umum)
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-06 07:18
Jawaban: melalui Website rskariadi.co.id atau aplikasi Kariadi Mobile (Android/IOS) atau klik https://perjanjian.rskariadi.id/Admission/JadwalDokterView
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-06 07:26
Jawaban : melalui Website rskariadi.co.id
https://www.rskariadi.co.id/page/232/Tarif-Pelayanan-Rumah-Sakit/Tarif%20Pelayanan%20Sakit
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-06 07:32
Jawaban:
Untuk Pasien baru:
1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Kariadi Mobile dengan memasukan nomor rujukan
2. Tentukan jadwal periksa sesuai yang diinginkan
3. Datang 1 jam sebelum jam pemeriksaan
Untuk pasien yang pernah melakukan pemeriksaan di RS Kariadi:
1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Kariadi Mobile dengan memasukan nomor rujukan
2. Tentukan jadwal periksa sesuai yang diinginkan
3. Datang 1 jam sebelum jam pemeriksaan
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-06 07:43
Jawaban : info@rskariadi.co.id
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-08 03:13
Jawaban :
1. RS Kariadi menawarkan beberapa jenis kamar Rawat Inap dari Kelas President Suite, VIP, kelas I, II dan III
2. Fasilitas Rawat Inap Kelas President Suite, VIP, dan I berupa AC, TV, Wifi, lemari, selimut dan Kamar Mandi
3. Fasilitas Rawat Inap Kelas II dan III berupa AC, Wifi, lemari, selimut dan Kamar Mandi
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-08 03:19
Jawaban : RS Kariadi menerima pembayaran secara tunai maupun non tunai seperti kartu debit ataupun kredit, Qris serta asuransi dan perusahaan yang sudah menjalin kerjasama
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-08 03:34
Jawaban: Apabila indikasi medis kegawat daruratan maka ditanggung BPJS
Penulis: Timker HUKMAS
Update terakhir: 2024-05-08 03:37